Emoji ™️ Merek Dagang dilambangkan dengan huruf T dan M yang berdiri untuk “Trade Mark” (Bahasa Indonesia: Merek Dagang). Sederhananya, simbol ini berarti nama sebuah produk atau perusahaan telah terdaftar secara hukum sehingga pihak lain tidak boleh menggunakan nama yang sama pada produk maupun perusahaannya.




Meski demikian, simbol ini tetap bisa dipakai walaupun permohonan kepada kantor merek dagang ditolak. Pastikan kamu memeriksa kemungkinan nama yang sama sebelum meluncurkan suatu produk atau layanan.

Informasi emoji

Karakter ™️
Nama resmi Trade Mark Sign
Nama lain merek dagang
Versi Unicode Unicode 1.1
Versi Emoji Emoji 1.0
Tahun disetujui 1993
Tahun rilis 2015
Codepoint U+2122
HTML ™
™
™

Versi platform

Eksplorasi

Temukan beragam penggunaan dan informasi emoji ™️ Merek Dagang di platform berikut.